Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dari para wajib pajak PBB-P2 untuk dapat membayar kewajibanya sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2017 sehingga penerimaan PBB-P2 tercapai, sekaligus pemberian reward kepada wajib pajak PBB dilaksanakan secara meriah
Acara ini di hadiri Sekretaris Daerah, Staf ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian, Pimpinan Bank Nagari Cabang Sijunjung, Camat Beserta Wali Nagari Se Kabupaten Sijunjung.
Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dalam sambutanya mengatakan berdasar Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah mengamanatkan bahwa selambat-lambatnya Tahun 2018 pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) sektor pedesaan dan perkotaan sepenuhnya sudah menjadi pajak daerah, sehubungan dengan hal tersebut pemerintah kabupaten sijunjung telah menyikapinya dengan menetapkan peraturan daerah kabupaten sijunjung nomor 14 Tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan efektif di berlakukan 1 Januari 2014.
Pada kesempatan ini beliau mengucapkan terima kasih atas kepedulian Bank Nagari Cabang Sijunjung untuk mensukseskan pemungutan PBB di Kabupaten Sijunjung, beliau juga berterima kasih kepada BKAD Yang telah mampu melakukan percepatan penyerahan SPPT tahun ini, sehingga diharapkan petugas dilapangan dapat mempunyai waktu yang cukup lama untuk memungut PBB ini.(Dicko/Noven-kominfo)@sijunjung.go.id