Diskominfo Sijunjung – Sebanyak 1.092 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 resmi diambil sumpah dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, pada Senin (22/09/2025) di Lapangan M. Yamin, Muaro Sijunjung.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Sijunjung melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun Anggaran 2024 untuk mengisi 1134 (Seribu seratus tiga puluh empat) formasi. Dengan rincian 985 formasi untuk tenaga teknis, 126 formasi tenaga guru dan 23 formasi tenaga kesehatan.
Adapun SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pada acara pengambilan sumpah dan penyerahan SK berjumlah 1.092 orang yang terdiri dari Tenaga Guru 110 orang, Tenaga Kesehatan 18 orang dan Tenaga Teknis 964 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah melakukan pengambilan sumpah dan menerima SK. Ia juga mengingatkan bahwa proses pengangkatan sebagai PPPK jangan dianggap sebagai puncak dari segala perjuangan, tetapi kedudukan sebagai PPPK merupakan tahap awal untuk menatap masa depan yang lebih panjang.
“Mudah-mudahan dengan adanya penambahan personil ini menjadi salah satu power tambahan bagi pemerintah daerah. Dengan kelebihan pegawai tentu kita bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Sijunjung.” Harapnya.
Bupati Sijunjung juga menyampaikan pesan bahwa dalam melaksanakan tugas seorang PPPK hendaklah proaktif dalam menjalankan tugas, mempunyai wawasan luas, mempunyai komitmen untuk menyelesaikan tugas tepat waktu, bisa menjaga nama baik pribadi dan institusi, berupaya melahirkan inovasi-inovasi baru serta adaptif terhadap kondisi dan segala perubahan dan dinamika yang terjadi baik secara internal dilingkungan kerja maupun eksternal terhadap lingkungan dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
“Harapannya dengan adanya perubahan status dari tenaga non ASN menjadi PPPK tentu dapat meningkatkan kinerjanya, produktivitas kerja, dan kedisiplinan dalam bekerja.” Ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung.
Acara pengambilan sumpah dan penyerahan SK PPPK turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sijunjung, Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Ketua Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Sijunjung, Staff Ahli Bupati, Asisten I, II, dan III pada Setdakab Sijunjung, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Camat, Kepala Bagian serta undangan lainnya. (Millenia)