Monev ini merupakan monitoring dari beberapa kesepakatan yang telah ditanda tangani Kepala Daerah dengan KPK, dalam beberapa aspek percepatan pemberantasan korupsi. Diantaranya audit terhadap beberapa aplikasi seperti aplikasi Perizinan, aplikasi E-Planning, dan yang lainnya. Untuk kegiatan hari ini tanggal 29 Agustus 2017, Kabupaten / Kota yang diaudit adalah Kabupaten Sijunjung dan Kota Solok.
Harapan KPK ke depan, segala aplikasi yang di bangun Kabupaten / Kota dalam rangka percepatan aksi pemberantasan korupsi di daerah agar dapat segera diimplementasikan. Aplikasi yang dimonitoring KPK saat ini berupa aplikasi e-Planning, perizinan, aset, aplikasi jaga, aplikasi lapor serta aplikasi lainnya yang mendukung percepatan pemberantasan korupsi tersebut.
Sijunjung saat ini telah memiliki beberapa aplikasi yang segera dapat dimanfaatkan sebagai bentuk percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan harapan KPK. Salah satu aplikasi telah diluncurkan dan sudah dapat dimanfaatkan oleh semua pihak adalah aplikasi perizinan online yang diawasi langsung oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Sijunjung.(Feby-Kominfo)@sijunjung.go.id