Untuk itu LKPP pusat mengadakan kegiatan sosialisasi/workshop/bimbingan teknis terkait regulasi terbaru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yakninya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Hal ini dilakukan untuk dengan harapan kesamaan persepsi terkait penyelenggaraan barang dan jasa pemerintah. Untuk saat ini diselenggarakan pada Regional 3 Sumatera bagian 1 dan seterusnya di seluruh Indonesia.
Untuk Kabupaten Sijunjung, kegiatan dihadiri Asisten II, Edwin Suprayogi, Kadis Kominfo sebagai Kepala LPSE Sijunjung, Rizal Efendi, Penyelenggara LPSE Sijunjung, Aslinda Guslen, Tim Pelaksana LPSE Sijunjung, Feby Hendra M dan Nopan Kurniawan. Acara dibuka langsung Deputi Pengembangan LKPP Pusat, Robi Asari Surya, MA. “ Kegiatan dihadiri 104 Penyedia dan 225 Personil LPSE dari 4 Propinsi yang di undang. Ini nantinya akan dibagi berdasarkan kelompok kerja menurut fungsinya masing-masing sampai kegiatan penutup nantinya’, ujar Robi. –(Feby-Kominfo)@sijunjung.go.id