MC SIJUNJUNG – Sebanyak 224 Warga Binaan Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat mendapatkan remisi umum pada peringatan 79 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut di gelar di lapangan olahraga Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Sabtu (17/8/2024).
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir membacakan sambutan Menkumham, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa, pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukan sekedar pengurangan hukuman.
Namun memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman.”tambahnya.
“Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua warga binaan, “ujarnya.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan Remisi, jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat, “tutupnya.
Sementara itu, Kepala Lapas II B Muaro Sijunjung, Ahmad Junaidi menjelaskan Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas,”jelasnya.
Adapun jumlah warga binaan yang menerima remisi berjumlah sebanyak 224 orang dengan rincian menerima remisi 1 bulan hingga 6 bulan.
Dari 224 warga binaan yang menerima remisi satu di antaranya lansung melaksanakan bebas biasa.
Pemberian remisi hendaknya menjadi momen untuk merenung guna menumbuhkan semangat untuk selalu menjadi manusia yang lebih baik,”tutupnya.(noven)