MC Sijunjung – Dalam rangka penetapan menuju Warisan Geologi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Rabu (14/8/24).
Diketahui, berdasarkan Permen SDM NO 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (GEOHERITAGE) Pemkab Sijunjung telah melewati dua tahapan yakni tahap identifikasi dan tahap verifikasi.
Adapun tujuan kegiatan tersebut menyampaikan hasil laporan identifikasi dan rancangan peta warisan Geologi serta menyamakan persepsi dengan pemangku kepentingan terkait dengan rencana penetapan Geologi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Dr.Zefnihan mengucapkan selamat datang Di Kabupaten Sijunjung kepada tim warisan Geologi.
“Alhamdulillah kita sudah melalui dua tahap menuju penetapan warisan Geologi, mudah-mudahan pada tahap yang ke tiga warisan Geologi menjadi dasar bagi kita untuk rencana pengembangan di setiap Geosite yang kita miliki,” ujarnya.
Dikatakan Sekda, ada 14 warisan Geologi tersebar di 7 Kecamatan yang di usulkan dan akan ditetapkan antara lain :
1. Hipastratotipe Formasi Tellsa Danau Biru Kunangan
2. Granit Merah Timbulun Tujuh
3. Granodiorit Timbulun
4. Batupasir Sialang Lubuk Tarok
5. Diorit Aie Angek
6. Batugamping Ngalau Loguang
7. Kompleks Karst Silokek
8. Granit Sijunjung Silokek
9. Kompleks Batolit Granit Mambuik
10. Cuesta Bukit Kupitan
11. Gua Inyiak Umpuah
12. Batu Pasir Formasi Ombilin Sungai Rambutan
13. Konglomerat Brani Ngalau Batauik
14. Batugamping Malihan Lubuk Pandakian
“Kami berharap tahapan penetapan ini bisa terealisasi sehingga kita memiliki SK Menteri ESDM tentang Penetapan Warisan Geologi,” tukasnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Camat dan Wali Nagari Se-Kabupaten Sijunjung. (*)
Rls : Yusuf, Agit, Via