MC Sijunjung – Dalam rangka penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau dan pengembangan ekonomi kreatif (ekraf), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sijunjung melaksanakan pertemuan dengan stakeholder terkait di Operation Room, Kantor Bupati Sijunjung, Senin (11/5/24).
Ranperda tersebut diharapkan segera segera rampung, dan program pemda Kabupaten Sijunjung dapat terlaksana dengan maksimal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puji Basuki, dalam laporannya.
“Khususnya di sektor adat dan kebudayaan agar bisa kita pakai secepatnya sebagai dasar hukum berbagai kegiatan masyarakat di tahun 2024 ini” ujarnya.
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Febrian di mengatakan terkait perda wajib dilakukan harmonisasi antara pemda dan kemenkumham.
Penyusunan yang dilakukan oleh tim perancang langsung memiliki kelebihan setelah disusunnya ranperda masi dapat dilakukan harmonisasi dan pemantauan agar lebih maksimal.
“Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum ranperda ini nanti, pemda bisa mengeluarkan anggaran agar kegiatan di masyarakat dan lembaga adat bisa segera terlaksana dengan baik dan maksimal” jelasnya.
Dalam kata sambutannya, Bupati Kabupaten Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, menyampaikan rasa terimakasih nya kepada tim perancang Kanwil Kemenkumham Sumbar sudah membantu percepatan penyusunan ranperda terkait ekraf dan pelestarian adat di Kabupaten Sijunjung.
“Atas nama pemda Kabupaten Sijunjung saya mengucapkan terima kasih banyak. Karena kemitraan yang sudah terjalin selama ini antara Kabupaten Sijunjung dan Kanwil Kemenkumhan Sumbar serta tim perancang bisa berjalan dengan baik” ucap Benny.
Terkait kelembagaan, Benny menjelaskan peran fungsi lembaga adat ninik mamak sangat berpengaruh besar di Kabupaten Sijunjung.
“Selain menjaga culture diversity pelestarian nilai-nilai Minangkabau, ninik mamak juga berperan aktif dalam kerjasama dengan program-program pemerintah. Contohnya dalam upaya menuntaskan angka stunting di Kabupaten Sijunjung” jelasnya.
Pemda sudah menyiapkan anggaran di awal tahun 2024 ini di masing-masing nagari untuk kegiatan keadatan di semua nagari. Maka dari itu perlu dilakukan percepatan ranperda ini untuk disahkan agar insentif kepada ninik mamak bisa diberikan. Karena peran ninik mamak sangat strategis untuk keberlangsungan program-program pemda di masyarakat.
“Kami yakin setelah ranperda ini disahkan, Kabupaten Sijunjung akan menjadi salah satu Kabupaten yang kuat menjaga adat dan budaya Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat” tutup Benny.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Kepala Dinas terkait, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Sijunjung, Bundo Kanduang Kabupaten Sijunjung, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Sijunjung. (Bayu)