Pemerintah Kabupaten Sijunjung (Pemkab) Sijunjung menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan tersebut di selenggarakan di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Kamis (08 Desember 2022) di buka Bupati Sijunjung yang diwakili Asisten I Sekdakab, Aprizal.
Dalam arahannya Aprizal mengatakan, Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Sijunjung sedang giat-giatnya melakukan pembangunan wilayah, berbagai pembangunan fasilitas sarana infrastruktur dan program- program pembangunan dilaksanakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Sijunjung.
“Guna mendukung kegiatan operasional tersebut, salah satu sumber pendanaan pembangunan Kabupaten Siunjung adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD),”tambahnya.
Untuk itu diharapkan setelah disusunnya regulasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, dapat peningkatan kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PAD Kabupaten Sijunjung yang pada gilirannya akan digunakan untuk membiayai roda pemerintahan, pembangunan dan terutama bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sijunjung.
Selain itu, melalui acara konsultasi publik ini diharapkan dapat terhimpun aspirasi dan harapan masyarakat dalam mengatasi isu-isu strategis pembangunan daerah Kabupaten Sijunjung kedepan,”harapnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Endi Nazir menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya konsultasi publik adalah untuk untuk memberikan informasi publik, pemahaman, persamaan persepsi wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah yang berbentuk peraturan daerah.
Adapun peserta dari kegiatan konsultasi publik adalah para perangkat daerah, camat, wali nagari, LKAAM, Bundo Kanduang, Perumda, Bank dan para perwakilan wajib pajak sebanyak 151 orang,”jelasnya.
Kemudian narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat, Yeni Nel Ihwan beserta Tim penyusun,”tambahnya. Noven