Jumat, April 19, 2024

42 ORANG IKUTI DIKLAT PERKOPERASIAN

Mengenai program kegiatan Koperasi Rumah Gadang Kecamatan Kamang Baru Tahun 2017 bahwasanya dalam kurun waktu 3 Tahun Koperasi wajib melaksanakan diklat. sebanyak 42 orang peserta yang mengikuti diklat perkoperasian tentang Kepemimpinan Bisnis dalam Koperasi, (28/9) di SDN 11 Kunangan Parik Rantang.

Narasumber Dewan pakar Dekopinda Rizal Efendi,SE mengatakan untuk menjadikan koperasi maju, tinggalkan pengelolaan yang bersifat tradisional dan adopsi pengelolaan modern yang biasa dipakai oleh perusahaan-perusahaan swasta.

Materi yang disampaikan Dewan Pakar Dekopinda meliputi: Manajemen Koperasi melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. Pengelolaan data-data koperasi dengan sistem informasi berbasis komputer akan menghasilkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat dan akurat, diantaranya neraca lajur keuangan, neraca komoeratif/ neraca perbandingan, daftar simpanan anggota, daftar pembagian SHU (sisa hasil usaha) dan daftar piutang anggota.

Dalam undang-undang no 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Koperasi ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur.

Teknik Membangun Perusahaan yang Memiliki Daya Saing, Manajemen Konflik dan Hati Nurani dalam Bisnis, Manajemen Perubahan dalam Kepemimpinan Bisnis, Motivasi dan Gaya Kepemimpinan Bisnis serta Peluang Bisnis dan Sifat-sifat Seorang Pebisnis yang Unggul dan melalui kegiatan unit usaha produksi yang bisa ditangani koperasi, diharapkan koperasi akan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.(Dicko-kominfo)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles