Selasa, April 23, 2024

13 NAGARI LUNASI PBB

Dari 60 nagari, satu nagari persiapan dan satu desa di Kabupaten Sijunjung, sampai 19 September 2016, yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), baru 13 nagari.

Ke-13 nagari itu, Pematang Panjang, Aie Angek, Kandang Baru (Kecamatan Sijunjung), Tanjung Kaliang, Siaur (Kecamatan Kamang Baru), Langki (Kecamatan Tanjung Gadang), Silongo (Kecamatan Lubuak Tarok), Silantai, Tamparungo, Tanjung Labuah, Mangganti (Kecamatan Sumpur Kudus), Pamuatan (Kecamatan Kupitan) dan Nagari Palangki (Kecamatan IV Nagari).

 “Atas pelunasan ini, ke-13 nagari tersebut mendapat reward dari Bank Nagari Cabang Sijunjung,” kata kepala Dinas Pengelolaan Keangan Daerah (DKPD) Kabupaten Sijunjung; Hasmizon pada sosialaisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak dan pekan panutan pembayaran PBB sektor pedesaan dan perkotaan, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa (20/9).

Kegiatan yang diselenggarakan aparatur Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muaro Sijunjung bersama DPKD dan Bank Nagari, dibuka Sekdakab Sijunjung A.T. Rohendi dan diikuti kepala SKPD, kepala unit vertikal, camat, walinagari, pengurus organisasi kemasayarakatan, perbankan, notaris serta pimpinan perusahaan dan pengusaha potensial (pengusaha kena pajak yang memiliki usaha di Kabupaten Sijunjung).

Pembukaan sosialisasi yang dimeriahkan dengan tari Minang Kreasi oleh grub tari sanggar Parmato putiah, dihadiri ketua DPRD Kabupaten Sijunjung diuwakili ketua Komisi Satu H. Darmawan, unsur  Forkopinda, pejabat teras Pemkab, kepala KPP Pratama Solok dan undangan lainnya.

Tahun 2016 ini merupakan tahun ketiga pengelolaan PBB P2 oleh Pemkab Sijunjung, sesuai amanah Undang-Undang 28 tahun 2009, ulas kepala DPKD Hasmizon.

Untuk tahun 2016, dalam APBD telah ditetapkan target penerimaan dari PBB P2 Rp1,5 miliar yang proses pemungutannya merupakan salah satu pajak daerah yang berpotensi, dengan jumlah SPPT 100 ribu lembar dan jumlah Poktap Rp1,6 miliar.

Jumlah SPPT dan Poktap itu sudah disampaikan Maret lalu kepada walinagari sebagai penanggungjawab pengelolaan PBB  P2, sesuai keputusan Bupati nomor 188.45/27/KPTS-BPT-2016.

 “Mengingat jatuh tempo pembayaran PBB P2 30 September ini, kami berharap kepada para camat, walinagari, dan kepala desa lebih mengintensifkan pemungutan terhadap wajib pajak, supaya target ketetapan yang ada untuk masing-masing nagari terealisasi sebelum tanggal jatuh tempo,” harap Hasmizon. –nas.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles