Tugas Komisi Irigasi Suci dan Mulia
Sijunjung. MC. Sijunjung, – Guna mempertahankan kondisi dan fungsi irigasi, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan kesinambungan produksi pangan dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo membentuk Komisi Irigasi Kabupaten Sijunjung perode 2018-2021.
Komisi yang ditetapkan dengan keputusan bupati nomor :188.45/540/KPTS-BPT-2018, dikukuhkan oleh bupati di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sijunjung, Selasa (6/8).
Komisi Irigasi yang dibentuk dan dikukuhkan, ketua Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPEDA); Benny D. Yuswir, ketua harian Kepala PUPR; Budi Syafarman dan sekretaris Kabid PSDA PUPR; Suwardi.
Komisi dilengkapi dengan 29 anggota yang terdiri kepala dan sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Kabid, Kasubag, Kasi, perwakilan P3A kecamatan dan fungsional umum.
Pengukuhan yang disejalankan dengan rapat penyusunan program kerja, dihadiri kepala BAPPEDA, kepala dinas PSDA dan kepala dinas pertanian Provinsi Sumatera Barat, kepala BWS wilayah Sumatera V serta narasumber dari konsultan Isai IPDMIP Sumbar.
Sebagaimana tertuang dalam keputusan bupati, tugas Komisi Irigasi, merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan kondisi dan fungsi irigasi. Merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi yang efisien bagi pertanian dan keperluan lain.
Merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan. Memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi. Merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman serta rencana pembagian dan pemberian air.
Tugas lain, merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana pemeliharaan dan rehabilitasi. Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi. Memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi.
Tugas berikutnya, memberikan masukan atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial dan perorangan. Membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran dan akibat bencana alam.
Kemudian, memberikan masukan dalam proses penetapan peraturan daerah irigasi. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi. Melaporkan hasil kegiatan mengenai program dan progres, masukan yang diperoleh serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama setahun kepada bupati.
Tugas yang dipercaya dan diamanahkan kepada Komisi Irigasi suci dan mulia, karena menjaga serta meningkatkan kesinambungan produksi pangan guna mendukung ketahanan pangan nasional.
“Karena itu, saya berharap dan berpesan kepada seluruh personil Komisi Irigasi supaya melaksanakan tugas yang diemban dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab sesuai aturan yang berlaku. Jangan mengambil kebijakan diluar ketentuan,” kata Bupati Yuswir Arifin ketika mengukuhkan Komisi Irigasi itu. –nas@sijunjung.go.id