Jumat, April 19, 2024

Setelah Dikeluarkan Surat Edaran Bupati, Diskominfo Sijunjung Lakukan Apel Perdana Pada Tatanan Pola Hidup Baru Masa Pandemi Covid-19

MC Sijunjung – Sebelum melaksanakan aktifitas kantor, upacara dan apel pagi merupakan rutinitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. Namun seiring dengan mewabahnya Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), rutinitas ini terhenti kurang lebih tiga bulan.

Tetap Mematuhi Protokol Kesehtan Dengan Jaga Jarak dan Pakai Masker

Setelah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Sijunjung Nomor : 800/610/BKPSDM-2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang pelaksanaan apel pagi, terlihat Aparatur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung melaksanakan apel pagi perdana secara fisik.

Apel tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki di Halaman Dinas Kominfo setempat, Senin (6/7). Hadir kesempatan itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rizal Efendi dan para pejabat eselon III dan IV serta staf dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup Dinas Kominfo Sijunjung.

Dalam arahannya, Sekretaris Kominfo, Puji Basuki menyebutkan kegiatan itu dilakukan kembali karena sudah ada Surat Edaran Bupati Sijunjung untuk melaksanakan apel pagi secara fisik. “Apel pagi pertama kali dimasa pandemi Covid-19 ini berbeda dari apel-apel sebelumnya, apel di masa pandemi ini kita tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan pakai masker,” ungkapnya.

Dikatakan Puji, apel pagi tersebut sudah berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga di Kecamatan se-Kabupaten Sijunjung. “Mudah-mudahan dalam tatanan hidup baru (new normal) seluruh ASN khususnya Dinas Kominfo tidak ada yang terpapar Covid-19, dan kita do’akan juga mudah-mudahan Covid-19 ini cepat berlalu dari Ranah Lansek Manih,” harapnya.

Kemudian, Ia mengajak seluruh ASN maupun Staf dilingkup Dinas Kominfo agar tetap disiplin untuk mentaati aturan yang berlaku. “Mari kita tetap menjaga disiplin, sebagai ASN maupun THL kita wajib untuk mengikuti apel pagi dan menaati ketentuan jam kerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi juga mengatakan berdasarkan Surat Edaran Bupati untuk pelaksanaan apel pagi mulai hari ini (red,Senin) semua ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup Pemerintah Kabupaten Sijunjung wajib mengikuti apel pagi di unit kerja masing-masing.

“Dalam Surat Edaran itu sudah tertuang, baik ASN maupun THL yang tidak ikut apel pagi tanpa alasan yang jelas atau tanpa keterangan, maka Kepala Perangkat Daerah wajib memberikan hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Rizal.

Untuk itu, mari kita ikuti apel pagi ini setiap hari. “Karena setiap OPD menyampaikan rekap absensi kehadiran dan yang mengikuti apel pagi ke Badan Kepegawian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setiap bulan, tidak adalagi toleransi bagi ASN dan THL di Kominfo ini yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku” pungkasnya.(Dicko)

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles