Kamis, April 25, 2024

RAPAT RANCANGAN PERBUP SISDUR PELAKSANAAN MONEV DAN REWARD PUNISHMENT

Dalam upaya percepatan pembangunan serta optimalisasi serapan anggaran yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi dan APBN, Pemerintah Kabupaten Sijunjung menggelar rapat pembahasan rancangan/draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem, Prosedur dan Pedoman pelaksanaan monitoring, evaluasi dan reward punishment untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Sijunjung, Jumat (28/9) di ruang rapat Dinas Pangan dan Perikanan Muaro Sijunjung.

Rapat dipimpin langsung Asisten II, dr. Edwin Suprayogi diikuti OPD terkait diantaranya Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab, Inspektorat Daerah, BKAD, Bapppeda, serta Dinas Kominfo.

Menurut Edwin tujuan Perbup ini sebagai pedoman bagi pelaksana dalam melaksanakan Monev serta upaya dalam pengendalian kegiatan pembangunan.

” Selain itu Perbup juga sebagai tolak ukur bagi OPD atau Satker dalam melaksanakan proses perencanaan/penyusunan program kegiatan pembangunan, pelaksanaan pembangunan dan pencapaian kinerja kegiatan pembangunan”, ujarnya.

” Tidak hanya itu, dalam Perbup juga diatur pemberian reward dan punishment sebagai bentuk apresiasi dan motivasi agar nantinya pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan target baik dari segi waktu,serapan anggaran, serta target fisik dan keuangan”, sambungnya.

” Untuk mempermudah pelaksanaan nantinya, akan dibangun aplikasi sistem informasi monitoring, evaluasi, reward dan punishment (siMERP) agar setiap kegiatan pemerintahan lebih transparansi, terkontrol, dan akuntabel dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance. (Mega-kominfo)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles