Kamis, April 18, 2024

Pemda Sijunjung Dan Badan Pertanahan Nasional Lakukan Tanda Tangan MoU

Muaro, MC Sijunjung – Pemerintah Kabupaten Sijunjung bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  setempat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau “nota kesepahaman” guna pensertifikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemerintah Daerah di Ranah Lansek Manih.

Pembubuhan tanda tangan itu dilakukan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Endi Nazir dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sijunjung, Junaidi, SH. M.Hum diketahui oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dan Kepala Kantor Wilayah Sumbar, Saiful, SP. MH di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Rabu (17/6/20).

Dalam sambutannya, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengucapkan selamat datang kepada Kakanwil Sumbar. “Selamat datang bapak Saiful di Ranah Lansek Manih Negeriku tercinta,” ucapnya.

Dikatakan Bupati, dengan dilakukan penandatanganan MoU bersama BPN hendaknya bisa menyelesaikan permasalahan aset tanah.

“Kerjasama ini dilakukan guna mempercepat penanganan persoalan tanah milik pemerintah khususnya dalam percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sijunjung,” ungkapnya.

Ia berharap kerjasama dengan BPN benar-benar bisa membantu menyelesaikan permasalahan dan dapat mensertifikatkan tanah Pemda yang ada.

Disebutkan Yuswir Arifin, sesuai dengan hasil Audit BPK RI Perwakilan Sumbar jumlah aset tanah Pemda Sijunjung atas laporan keuangan tahun 2019 sebanyak 626 persil senilai Rp.145.914.634.645,00.

“Dengan rincian, jumlah aset tanah yang sudah sertifikat sebanyak 244 persil senilai Rp.35.551.377.846,00 dan yang belum sertifikat sebanyak 382 persil senilai Rp.110.363.256.799,00. Diantara itu tanah jalan sebanyak 177 persil senilai Rp.82.464.336.140,00 dan tanah bangunan pemerintah, pendidikan, kesehatan yang ada pada SKPD sebanyak 205 persil senilai Rp.27.898.920.659,00,” jelasnya.

“Untuk kita ketahui bersama pada tahun 2018 telah dilakukan pensertifikatan asset tanah sebanyak 31 persil dan tahun 2019 sebanyak lima persil. Sesuai dengan instruksi KPK RI dua tahun kedepan Pemerintah Kabupaten Sijunjung bertekad untuk meningkatkan jumlah sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Sumatera Barat, Saiful menyambut baik kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabuaten Sijunjung.

“Kami menyambut baik kerjasama ini, dengan harapan kedepannya semua tanah di Kabupaten Sijunjung, termasuk tanah milik pemerintah sudah bersertifikat,” tutupnya. (Dicko)/infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles