Selasa, April 23, 2024

Mengurus Dokumen Kependudukan Tidak Susah

Tanjung Gadang,MC. Sijunjung, – Mengurus dokumen kependudukan  tidak susah, tidak sulit dan tidak rumit bila persyaratannya lengkap. Disamping tidak susah, masyarakat juga tidak membayar apabila diurus dalam rentang waktu yang sudah ditentukan sesuai peraturan.

Tapi jika diurus diluar waktu yang sudah dintentukan, yang mengurus dikenakan denda administrasi, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sijunjung, Febrizal Ansori, SH, M. Si ketika mensosialisasikan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap masyarakat, di Unit Daerah Kerja Pemerintah (UDKP) Kecamatan Tanjung Gadang, Rabu (24/7).

Selain tidak sulit dan tidak rumit, bila persyaratan lengkap, dokumen kependudukan  yang diurus masyarakat bisa diterbitkan dalam beberapa jam. Tidak perlu menunggu dua atau tiga hari. Meski kepala dinas tidak berada di kantor, tidak jadi penghalang dalam penerbitan dokumen, karena tanda tangan kepala dinas sudah ada, yaitu tanda tangan elektronik, ulas Febrizal Ansori.

Persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), minsalnya,  mengisi formulir permohonan KTP-el F.1.21 yang diketahui kepala jorong, walinagari dan camat.  Kemudian telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy akta nikah  bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, telah melaksanakan perekaman KTP-el dan mencek golongan darah sebelum perekaman.

Supaya tidak kenak denda administrasi, masyarakat harus mengurus dokumen yang diperlukan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan. Seperti mengurus akta kelahiran,  sesuai peraturan dan ketentuan, mengurusnya dalam rentang waktu 60 hari setelah kelahiran.

Bila diurus dalam waktu itu, masyarakat tidak membayar. Tapi, jika pengurusannya terlambat, dengan kata lain tidak diurus dalam rentang waktu waktu 60 hari, masyarakat kenak denda administrasi, dengan rincian anak pertama dan kedua Rp75 ribu, anak ketiga dan seterusnya Rp100 ribu.

Begitu pula dalam mengurus dokumen kependudukan  lain, seperti akta perkawinan  dan KK, juga sudah ditentukan rentang waktunya sesuai peraturan dan ketentuan. Bagi yang terlambat juga dikenakan denda administrasi.

Karena itu, supaya terhindar dari denda administrasi, tolong sampaikan kepada masyarakat supaya dokumen kependudukan diurus dalam rentang waktu yang telah ditentukan, jangan diluar waktu itu,  harap Kepala Disdukcapil Febrizal Ansori kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari unsur tata usaha jorong, pengurus dan anggota PKK nagari, pengurus dan anggota Dasawisma serta kader posyandu dalam Kecamatan Tanjung Gadang.

Selain KTP-el, akta kelahiran,  akta perkawinan  dan KK, dalam sosialisasi yang disampaikan kepala Disdukcapil bersama Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Hendri Hernaidi juga dijelaskan tentang tata cara dan persyaratan mengurus  akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat pindah.

Sosialisasi yang berjalan lancar dan tertib, dihadiri Sekretaris Camat Tanjung Gadang, Nurwahidal serta sejumlah pegawai Disdukcapil Kabupaten Sijunjung selaku panitia pelaksana –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles