Jumat, April 26, 2024

Kerawanan Pemilu Pilkada Serentak 2020

Muaro, MC Sijunjung – Dengan telah berjalannya tahapan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Kabupaten Sijung dan berdasarkan peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 serta edaran Bawaslu RI tanggal 25 November 2019 perihal Pengumpulan Data Indeks Kerawanan Pemilu tahun 2020, maka untuk menyamakan pemahaman terhadap pencegahan terjadi kerawanan pada setiap tahapan di pemilihan Kepala daerah tahun 2020 di Kabupaten Sijunjung, Bawaslu Kabupaten sijunjung mengadakan Coffe Morning bersama Dinas Kominfo, media cetak, media elektronik dan media online se- Kabuapaten Sijunjung.

Kegiatan yang dilaksanakan satu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Selasa (10/12/19). Dalam sambutannya Riki Minarsah, S.E, selaku anggota Bawaslu Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung berharap dengan dilaksanakan IKP dan kerjasama yang baik dengan seluruh media yang ada, bisa menimalisir dari kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi dalam pemilihan Kepala Daerah 2020 mendatang.
(muharis/MC Sijunjung@infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles