Kamis, April 25, 2024

Bupati Ucapkan Terima Kasih Kepada DPRD

Kandang Baru. MC. Sijunjung, – Dengan telah disetujui dan ditetapkanya  rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Sijunjung menjadi Perda, Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo mengucapkan terima kasih  kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota dewan  serta OPD terkait.

“Dengan telah disetujui dan ditetapkanya Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Sijunjung menjadi Perda, atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih  kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota dewan  serta OPD terkait,” kata bupati dalam rapat paripurna DPRD, di gedung dewan, Rabu (1/5).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yusni Darti, dihadiri  Forkopimda,  Sekdakab Zefnihan, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beberapa anggota dewan serta camat se-Kabupaten Sijunjung.

Karena kehadiran anggota dewan tidak mencapai kuorum, meski rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi sudah diskor beberapa jam dan ditunda dari Jumat sampai Rabu (26/4-1/5), akhirnya persetujuan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Sijunjung menjadi Perda ditetapkan dengan keputusan hasil musyawarah pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi.

Penetapan Ranperda menjadi Perda dengan keputusan hasil musyawarah pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi, sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 119 ayat 6 dan 7, kata ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Yusni Darti.

Tentang Ranperda yang disetujui dan ditetapkanya  jadi Perda, bupati mengatakan, berdasarkan pasal 75 ayat (1) peraturan presiden nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Penanggulangan Bencana Nasional menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah, baik provinsi mau pun kabupaten dan kota, dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD dan ditetapkan dengan Perda.

Pada hari ini (Rabu –Red), pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati menetapkan Ranperda Kabupaten Sijunjung tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung menjadi Perda yang selanjutnya akan dievaluasi oleh gubernur yang hasil evaluasi akan dijadikan dasar untuk penetapan dan pengundangan Perda.

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih  kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota dewan  serta OPD terkait yang telah membahas Ranpeda ini dalam waktu yang cukup lama serta telah menguras tenaga dan fikiran,” kata Bupati Yuswir Arifin. –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles