Kandang Baru, MC Sijunjung – Dengan telah disetujui dan ditetapkanya dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota dewan serta OPD terkait.
Kedua Ranperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi Perda, Ranperda tentang Perangkat Nagari dan Ranperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari.
“Dengan telah disetujui dan ditetapkanya Ranperda tentang Perangkat Nagari dan Ranperda Perubahan atas peraturan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari menjadi Perda, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota dewan serta OPD terkait,” kata bupati dalam rapat paripurna DPRD, di gedung dewan, Senin (27/1).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bambang Surya Irwan, dihadiri Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, Forkopimda, Wakil Bupati H. Arrival Boy, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), segenap anggota dewan serta camat se-Kabupaten Sijunjung.
Setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang serta diundangkan dalam lembaran daerah, berarti kedua Perda yang ditetapkan sudah merupakan produk hukum daerah yang harus dukung dan dilaksanakan secara bersama.
”Sehubungan dengan itu, saya minta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah melaksanakan kedua Perda ini dengan serius dan sungguh- sungguh, supaya tujuan penetapan terwujud secara optimal,” ulas bupati.
Disamping itu, supaya masyarakat Kabupaten Sijunjung mengetahui, mengerti, memahami dan menghayati maksud penetapan Perda, bupati minta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah mensosialisasikanya.
Bupati mengatakan, pemerintah nagari merupakan sub sitem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan harus bekerja dan melayani dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Nagari dipimpin oleh seorang walinagari dan dalam pemerintahannya walinagari dibantu oleh perangkat nagari yang terdiri dari sekretaris nagari, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Perangkat nagari mempunyai peran penting karena disamping merupakan jajaran pemerintahan terdepan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, juga memiliki ruang lingkup tugas yang cukup berat.
Ruang lingkup itu mencakup urusan berdasarkan asal usul dan adat istiadat, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten yang dilimpahkan kepada nagari dan urusan pemerintah lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan dilimpahkan ke nagari. –nas@infopublik.sijunjung.go.id