Sabtu, April 27, 2024

Bupati Sampaikan Nota Jawaban

Kandang Baru. MC. Sijunjung, – Tindak lanjut dari pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung tahun 2019, Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (12/7) sore, menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yusni Darti, dihadiri Wakil Bupati H. Arival Boy, unsur Forkopimda, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.

Menjawab pertanyaan dewan  atas tidak signifikannya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bupati menjelaskan bahwa dalam mengoptimalkan penerimaan PAD, pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mengkaji sumber-sumber yang berpotensi untuk menambah atau meningkatkan PAD sesuai kewenangan yang masih ada dan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Tentunya pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi tidak serta merta mengabaikan regulasi yang ada, meski secara potensi memungkinkan untuk menjadi sumber PAD.

Karena itu, terobosan yang dilakukan dalam upaya mengoptimalkan PAD, salah satunya dengan cara mengusulkan perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.

Menanggapi pandangan dewan tentang kenaikan lain-lain pendapatan daerah yang sah 26,61 persen, bupati menjelaskan bahwa kenaikan tersebut bersumber dari alokasi dana BOS tahun 2019 Rp32.425.400.000. Alokasi ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor: 420-180-2019 tentang penetapan alokasi dan sekolah penerima bantuan operasi sekolah reguler tingkat SD, SDLB, SMP, SMA, SMK dan sekolah luar biasa di Provinsi Sumatera Barat.

Penambahan Rp1.844.432.000, berupa Bantuan Keuangan Bersifat Kuhsus (BKK) dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membayar hutang kegiatan yang dibiayai dari dana BKK pada tahun anggaran 2018. Alokasi ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor: 903-459-2019 tentang alokasi dana bantuan keuangan bersifat kuhsus kepada pemerintah Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2019.

Menjawab pertanyaan dewan  tentang SILPA yang terlihat besar di akhir tahun, bupati  menjelaskan bahwa sebenarnya SILPA tahun anggaran 2018 yang diakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019, bila dibandingkan dengan SILPA di tahun 2017 yang diakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2018 sudah mengalami penurunan  yang cukup signifikan.

SILPA tahun 2018 Rp106.038.563.636, sedangkan SILPA tahun 2017 Rp132.022.398.335,80. Artinya, SILPA tahun 2018 mengalami penurunan Rp25.983.834.800 dibanding SILPA 2017.

Begitu juga dari sisi serapan anggaran. Serapan anggaran yang mempengaruhi besaran SILPA di tahun 2018, adalah 89,04 persen. Sedangkan serapan anggaran di tahun 2017, 85,09 persen, jelas Bupati Yuswir Arifin. –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles